"Kami telah melanjutkan proses administrasi (terhadap Porsche AG) di mana pengadilan dapat menjatuhkan denda," kata juru bicara kantor kejaksaan Stuttgart kepada AFP.
Keputusan melanjutkan penyelidikan terhadap Porsche karena perusahaan tersebut dinilai melakukan penipuan dan beriklan palsu atas hasil emisi gas buang mesin kendaraan yang mereka produksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa penuntut di Stuttgart juga telah melakukan investigasi terhadap dua karyawan Porsche dan satu mantan karyawan Porsche, serta orang-orang yang dianggap terlibat dieselgate, atas dugaan penipuan dan iklan palsu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, otoritas setempat juga mendenda Audi sebesar 800 juta euro atau sekitar Rp14 triliun.
Kasus dieselgate mencoreng nama besar VW AG sebagai perusahaan otomotif terbesar di dunia. Kasus tersebut menyeret 11 juta kendaraan produksi VW AG yang mereka jual di dunia.
Dalam kasus ini, perusahaan menggunakan peranti khusus agar kendaraan lulus syarat regulasi emisi pada saat pengecekan, meski faktanya mobil mengeluarkan gas berbahaya seperti NOx di atas batas aman. (mik)