Landasan hukum tentang klasifikasi motor listrik dibutuhkan saat ini guna menyambut era kendaraan listrik yang lagi digarap pemerintah. Salah satu kekhawatiran bila tanpa regulasi, tidak ada pembeda yang jelas antara sepeda listrik dan motor listrik.
Bisnis penyewaan sepeda listrik seperti Migo yang pada kenyataannya digunakan sebagian penggunanya membaur dengan kendaraan bermotor lain di jalanan merupakan salah satu contoh kebingungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Kemenhub Usul Operasi Migo Dihentikan |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menyampaikan regulasi ini penting mengingat banyak pihak yang sudah mengajukan keinginan menjadi produsen serta memasarkan kendaraan roda dua berbasis listrik.
Menurut Budi, hal itu berkaitan dengan Migo. Dia menyarankan, sembari menunggu aturan baru keluar, Migo melakukan uji tipe terlebih dulu.
Selain itu Budi menuturkan Migo diharapkan tidak memperluas ekspansi bisnisnya di Indonesia untuk sementara waktu sampai regulasi klasifikasi motor listrik terbit.
"Ini juga kemarin saya minta Kemenperin datang, kalau bisa jangan kelamaan tapi saya tidak tahu selesai kapan. Saya kemarin juga sampaikan segera uji tipe (Migo) kemudian sambil tunggu dari Kemenperin sementara jangan [melebarkan bisnis] di kota lain," ucap Budi. (ryh/fea)