Menurutnya, kehadiran LinkAja tidak akan berdampak negatif dalam ekosistem platform pembayaran digital Indonesia. Semakin banyak pemain pembayaran digital maka akan mendorong inovasi yang berbuah positif bagi konsumen.
"Tidak apa-apa, makin banyak kan seleksi alam. Yang penting semua ikuti aturan. Siapa yang terbaik," ujar Semuel usai meresmikan acara bertajuk "Gerakan Ayo UMKM Jualan Online" di Pasar PSPT Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semuel mengatakan untuk mendukung inovasi tersebut, Kominfo berfungsi sebagai tempat registrasi agar aplikasi tersebut bisa beroperasi. Selanjutnya, ia berharap seluruh platform pembayaran digital itu bisa mengikuti seluruh aturan keuangan yang ada.
Semuel mengatakan pihaknya mengatur soal tata teknis aplikasi atau platform digital. Terkait aturan bisnis itu sudah masuk ranah sektoral.
"Aturan teknis tentang teknologi ada di Ditjen Aptika. Aturan tentang bisnis proses ada di sektor, Otoritas Jasa Keuangan untuk fintech dan Bank Indonesia untuk payment. Harus dipisahkan," kata Semuel.
LinkAja juga terhubung dengan sejumlah layanan pembayaran berbasis QR Code yang dimiliki masing-masing bank negara bisa terhubung ke sistem LinkAja. Mulai dari UnikQu dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, MyQR dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, hingga e-cash dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (jnp/eks)