Dugaan persaingan tidak sehat Telkom terhadap Netflix berawal dari pemblokiran akses streaming Netflix oleh berbagai layanan internet anak usaha Telkom seperti, Telkomsel, IndiHome, dan Wifi.id.
"Sebagai perusahaan publik TelkomGroup senantiasa menghormati lembaga hukum dan mematuhi segala proses hukum yang berlaku," kata VP Corporate Communication PT Telkom Arif Prabowo kepada CNNIndonesia.com, Kamis (6/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan kecurangan semakin menguat lantaran anak usaha Telkom bekerja sama dengan layanan streaming lain. Telkomsel bekerja sama dengan Hooq dan IndiHome dengan iFlix.
Oleh karena itu Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan dugaan tersebut membuat lembaganya sudah memasukkan dugaan kecurangan Telkom terhadap Netflix ke tahap penelitian.
Akan tetapi, Guntur mengatakan pihaknya masih memerlukan waktu untuk bisa menaikkan kasus tersebut ke tahap penyelidikan. Pasalnya belakangan ini, IndiHome sudah membuka akses terhadap Netflix.
KPPU juga perlu mempelajari skema bisnis tersebut sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (jnp/evn)