Aturan ini mengharuskan konsumen meregistrasi kartu SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
"Secara operator bisa kurangi pengeluaran produksi SIM card. Kalau tadi tiga SIM baru dapat satu pelanggan, biaya itu berarti tiga untuk dapat satu. Jadi kalau SIM card itu dibuang-beli dibuang-beli, percuma buat operator ujung ujungnya kami keluarkan cost besar untuk kartu SIM, " kata Chief Commercial Tri Hutchison Indonesia Dolly Susanto dalam diskusi media di Oakwood, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kami itu lacak IMEI dengan SIM card, sebelumnya bisa tiga banding satu. Tiga kartu untuk satu IMEI," imbuhnya.
"Pelanggan itu terakhir 37 juta pengguna. Kalau lihat tahun lalu itu 63 juta pengguna. Waktu itu 63 juta itu termasuk banyak sekali dua sampai tiga SIM card itu ujung ujungnya satu orang di handset (ponsel)," kata Dolly.
Oleh karena itu meskipun jumlah pengguna menurun, Dolly mengatakan hal ini berdampak positif agar operator bisa mendapatkan konsumen yang loyal.
"Tadinya kita bisa jual tiga kartu SIM untuk satu orang. Sekarang kita cukup jual satu kartu untuk satu orang. Karena sejak prabayar registrasi, pelanggan yang kami satu orang itu kemungkinan besar melakukan isi ulang pulsa," kata Dolly. (jnp/evn)