"Konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ," kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan resmi, Jumat (15/3).
Pria yang akrab dipanggil Nando ini mengimbau agar warganet tidak menyebarkan video atau foto terkait penembakan masjid di Selandia Baru yang sempat siaran langsung di Facebook. Dalam video tersebut terlihat penembak merekam ketika menembak para korban dan disiarkan langsung di Facebook.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang akrab dipanggil Nando ini menyarankan agar masyarakat juga memerhatikan dampak penyebaran konten yang berisi kekerasan tersebut. Konten tersebut bisa menyebarkan ketakutan bagi masyarakat.
Kemkominfo juga terus melakukan pemantauan dan pencarian konten ini menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali untuk mencari konten kekerasan ini. Selain itu, Kemkominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk melakukan pencarian konten ini.
Nando kemudian menyarankan masyarakat untuk melaporkan konten video penembakan melalui aduankonten.idatau akun Twitter @aduankonten.
"Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten, jika menemukan keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau penembakan brutal di Selandia Baru," kata Nando. (jnp/evn)