Jakarta, CNN Indonesia --
Regulator Uni Eropa mendenda Google 1,49 miliar euro atau sekitar 1,7 miliar dolar (Rp24 triliun). Denda itu diberikan karena Google memblokir pengiklan online saingan. Brussels mengatakan perusahaan teknologi itu memasang alat pemblokir di banyak website menggunakan fungsi pencariannya.