Kominfo Siap Blokir PUBG Usai Ada Kajian MUI

CNN Indonesia
Jumat, 22 Mar 2019 10:15 WIB
Kemenkominfo mengatakan akan memblokir Player Unknown's Battlegrouds (PUBG) apabila dinilai memang merusak para gamer setelah melalui kajian oleh MUI.
Gim PUBG mobile. (Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya akan memblokir gim Player Unknown's Battlegrouds (PUBG) apabila dinilai memang merusak para gamer.

Ia mengatakan permintaan pemblokiran harus dilalui oleh pengkajian terlebih dahulu oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Langkah pemblokiran menurutnya dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan pemblokiran gim PUBG yang awalnya diwacanakan oleh MUI Jawa Barat.

"MUI lembaga independen, kalau memang dirasakan merusak, dikaji dulu dan silakan diajukan ke Kemkominfo. Kami siap menindak lanjuti permintaan pemblokirannya," ujar Semuel saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Kamis (22/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Jabar mewacanakan untuk mengeluarkan fatwa haram terhadap PUBG usai kasus penembakan masjid di Selandia Baru. Pelaku penembakan disebut terinspirasi gim ber-genre battle royale tersebut.

Terkait pembahasan mengenai konten dan dampak yang ditimbulkan PUBG, Semuel mengakui sudah berkomunikasi dengan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh

"Tadi saya sudah bicara juga dengan Pak Asrorun Niam Sholeh," ujar Semuel.

Kemenkominfo sesungguhnya telah memiliki Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.

Berdasarkan Pasal 8 Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2016, PUBG masuk klasifikasi gim yang menunjukkan tindakan kekerasan dan hanya boleh dimainkan oleh pemain berusia 18 tahun ke atas. Semuel mengatakan PUBG telah diklasifikasikan sebagai game untuk pemain yang berusia 18 tahun ke atas.

Sebelumnya Asrorun juga mengatakan pihaknya telah berhubungan dengan Kemenkominfo terkait rencana penerbitan fatwa haram terhadap PUBG. Menurutnya, solusi yang dikeluarkan terhadap PUBG nantinya dapat berupa fatwa, penegakan hukum, atau penguatan regulasi.

PUBG menjadi primadona bersama Fortnite sebagai gim yang mempopulerkan genre battle royale. PUBG saat ini menjadi gim terpopuler di Steam dengan satu juta pemain. Selain dapat dimainkan di Windows, Playstation 4, dan Xbox, PUBG juga dapat dimainkan di smartphone.

[Gambas:Video CNN] (jnp/evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER