Jumlah pesanan konsumen tentu akan berdampak pada pendapatan para pengemudi ojek online. Apabila tarif meningkat signifikan, disinyalir masyarakat akan meninggalkan transportasi berbasis aplikasi.
Dampak akibat penetapan tarif ini tak hanya berdampak pada permintaan konsumen dan pendapatan mitra. Michael mengatakan mitra Go-Food juga berdampak pada penetapan tarif ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Grab Beri Komentar Soal Penetapan Tarif Ojol |
Berdasarkan ketentuan tersebut, batas bawah tarif ojek online terendah ditetapkan pada zona 1 (Sumatera, Bali, Jawa selain Jabodetabek) sebesar Rp1.850 per km. Sedangkan batas bawah tarif zona II (Jabodetabek) ditetapkan sebesar Rp2.000 per km dan zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua) ditetapkan sebesar Rp2.100 per km.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan rentang tarif akan ditetapkan oleh masing-masing aplikator. Budi menjelaskan penetapan tarif dilakukan guna melindungi konsumen dan memberikan kepastian kepada para pengemudi ojek online. (jnp/age)