Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Ulama Indonesia (
MUI) mengungkapkan pihaknya sempat mengeluarkan fatwa soal
gim sejak tahun 2007 silam. Fatwa ini keluar jauh sebelum kasus aksi penembakan di Selandia Baru yang diklaim terinspirasi oleh gim
PUBG.
"Tahun 2007 udah ada fatwa terkait dengan games. Cuma mekanisme pembahasan fatwa itu kan dari permintaan dan pertanyaan masyarakat," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asruron Naim Sholeh di kantor MUI, Jakarta, Selasa (26/3).
Pada 3 Oktober 2007, MUI mengeluarkan fatwa Permainan Pada Media Mesin Permainan Yang Dikelola Anggota Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah kebetulan hari-hari ini ada momentum yaitu momentum Selandia Baru. Kemudian ada masyarakat yang bertanya, tentu tanggung jawab MUI memberikan penjelasan dan pemahaman," sambungnya ketika ditanya mengapa fatwa gim keluar pasca penembakan Selandia Baru.
Terdapat tiga aspek dalam fatwa tersebut salah satunya adalah ketentuan hukum yang berisi mubah dan haram. Mubah yang dimaksud adalah permainan yang murni menjual jasa atau sewa tanpa memberikan hadiah.
Sedangkan haram didefinisikan jika permainan pada media atau mesin yang memberikan hadiah atas dasar untung-untungan semata dan mengandung unsur judi.
Selain itu, dalam fatwa itu MUI juga memberikan daftar gim yang boleh dan tidak boleh digunakan secara gamblang.
Dilansir dari
Detik, MUI Jawa Barat pernah mengeluarkan sertifikat 'Halal' terhadap salah satu gim online yaitu Royal Game pada 25 Desember 2007 silam.
Penetapan 'Halal' pada gim Royal Game itu harus dilalui dengan empat kali persidangan yang dilakukan oleh MUI Jawa Barat.
"Dari mulai mengajukan permohonan izin hingga keluar fatwa MUI, kami telah disidang empat kali oleh tim fatwa MUI. Bahkan kami pun diminta untuk memperagakan cara permainan Royal Game dihadapan tim fatwa MUI. Setelah itu mereka menyimpulkan jika permainan ini tidak mengandung unsur judi dan diperbolehkan," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Permainan Ketangkasan (APPK), Dedi Zein.
Menyoal penetapan fatwa gim
online akibat kasus penembakan di dua masjid di Selandia Baru, MUI menyatakan belum dapat memastikan apakah keputusan yang diambil berupa fatwa atau hanya sekedar penerbitan peraturan.
"Soal tindak lanjutnya nanti apakah bentuknya fatwa atau penerbitan perundang-undangan, sangat terkait pada pendalaman di komisi fatwa MUI," tutur Asruron.
[Gambas:Video CNN] (din/eks)