Peraturan baru itu fokus pada penghapusan konten yang memicu kekerasan, mendorong tindakan bunuh diri dan tindakan bully di dunia maya, terorisme dan pelecehan terhadap anak.
Dilansir dari CNN, dalam peraturan baru ini perusahaan diminta untuk mengambil tindakan yang proporsional guna menangani konten yang tidak pantas pada platform mereka. Lalu, terdapat 'Kode Praktik' yang akan mencakup langkah-langkah untuk meminimalisir penyebaran disinformasi yang menyesatkan serta berbahaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Inggris akan mengeluarkan aturan baru yang diberi nama 'The Online Harms' oleh Departemen Budaya, Media dan Olahraga pada Senin (9/4) pagi waktu Inggris seperti yang dikutip Mashable.
Langkah tegas pemerintah Inggris telah didukung oleh sejumlah badan amal perlindungan anak seperti National Society for the Prevention of Cruelty to Children (NSPCC).
Regulasi sejumlah perusahaan berbasis sosial media ini telah menjadi perhatian pemerintah di seluruh dunia, dimulai dari skandal Cambridge Analytic yang menimpa facebook tahun lalu hingga kasus penembakan di dua masjid di Selandia Baru yang disiarkan secara live. (din/age)