Kemenkominfo mengatakan pemblokiran situs milik PT Prawedanet Aliansi Teknologi itu dilakukan atas permintaan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kami sebagai pengampu di ruang siber, jadi kita begitu menerima permintaan dari instansi yang berwenang [Bawaslu] kita melakukan proses pemblokiran," kata Dirjen Aplikasi Informatika (APTIKA) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangarepan di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (23/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Prawedanet Aliansi Teknologi bisa menggajukan surat keberatan kepada Kemenkominfo jika merasa dirugikan atas pemblokiran tersebut.
Untuk melakukan banding, Semmy mengatakan pihak pengelola situs jurdil2019 bisa mengajukan banding dengan menunjukkan kesalahannya apa. Mengingat pihak Kemenominfo juga memiliki bukti-bukti yang diangggap memenuhi unsur pelanggaran.
"Sejauh ini belum ada permintaan untuk pengaktifan kembali," pungkasnya.
Sebelumnya, Bawaslu meminta Kemenkominfo untuk memblokir situs www.jurdil2019.org lantaran pengelola Jurdil 2019 diduga menyalahgunakan izin yang diberikan Bawaslu sebagai pemantau Pemilu 2019.
Situs yang mengklaim kemenangan capres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2019 itu diketahui telah mendapat izin dari Bawaslu sebagai pihak yang berstatus sebagai pemantau di Pemilu 2019.
Bawaslu sendiri telah resmi mencabut izin Jurdil 2019 sebagai anggota pemantau Pemilu 2019 karena lembaga tersebut tidak bekerja sesuai dengan prinsip pemantauan.
[Gambas:Video CNN] (din/evn)