KPPU telah menyatakan pada Februari 2017 bahwa AHM dan YIMM telah terbukti melakukan aktivitas kartel. Keduanya dikatakan terbukti melanggar Undang-Undang No 5 Pasal 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga.
KPPU memberikan hukuman pada AHM denda sebesar Rp22,5 miliar dan denda Rp25 miliar buat YIMM. YIMM mendapat denda lebih besar karena dinilai majelis komisi telah melakukan manipulasi data di persidangan sementara denda buat AHM telah dipotong 10 persen sebab dinilai kooperatif saat persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu bukti yang diangkat ke permukaan oleh KPPU adalah surat elektronik (e-mail) internal YIMM pada 28 April 2014 dan 10 Januari 2015. E-mail pertama dikirim Presiden Direktur YIMM Yoichiro Kojima kepada Executive Vice President Dyonisius Beti, kemudian dilanjutkan ke grup manajemen pemasaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu pada e-mail kedua juga mengungkap, Terada setuju penyesuaian harga pada produk Yamaha Soul GT dan Jupiter MX.
General Manager Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin mencoba menanggapi penolakan MA kasasi dugaan kartel Honda dan Yamaha.
"Kami menghormati putusan MA ini. Jika benar, kami akan mengambil langkah hukum hukum berikutnya. Karena hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan MA dan baru tahu dari media," kata Muhibbuddin kepada CNNIndonesia.com. (fea/mik)