Setiap kendaraan niaga yang akan beroperasi harus lulus uji Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJ-SKB) Kemenhub. Sementara Pengujian tipe kendaraan bermotor listrik di atur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
"Mudah-mudahan bulan Juni-Juli itu selesai. Kemudian bisa beroperasional," ujar Anies kepada para wartawan di Balaikota, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Komentar Anies Setelah Jajal Bus Listrik |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun begitu, tiga bus yang sudah siap tersebut nantinya akan diperlihatkan sementara dengan tujuan agar masyarakat bisa mencoba terlebih dahulu.
Pertama kali pra uji coba ini akan dipamerkan ke masyarakat pada Minggu (5/5) pada saat car free day. Namun, pra uji coba itu tidak semata-mata dapat dicoba oleh seluruh msayarakat Jakarta.
Lihat juga:Bus Listrik Anak Bangsa Diproduksi di Kudus |
Menurut Daud, upaya pra uji coba pada CFD pekan ini, juga merupakan upaya mengedukasi masyarakat terkait perbedaan bus biasa dengan bus listrik. Masyarakat diharapkan lebih memahami sistem kerja bus listrik.
"[Belum beroperasi]. Baru dipamerkan," imbuhnya.
Anies kemudian mengatakan nantinya akan menambah jumlah sampai 10 unit di awal beropersionalnya bus listrik tersebut. Sambil menyiapkan operasional, akan ditambah hingga semua bus TransJakarta bisa menggunakan fasilitas yang sama.
Anies berharap dengan beroperasinya bus listrik tersebut penggunaan kendaraan bermotor berkurang dan masyarakat akan lebih memilih menggunakan transportasi umum yang ramah lingkungan. (ain/mik)