"Terkait PM 12/2019, Grab akan turut mendukung upaya Pemerintah mewujudkan terselenggaranya angkutan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat yang aman dan nyaman," jelas Ridzki Kramadibrata, President of Grab Indonesia, seperti disebutkan dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (30/4).
Sementara Gojek melihat maksud positif pemerintah dari penetapan tarif dengan penentuan batas atas dan bawah ini. Gojek juga menyebut tengah melakukan simulasi di beberapa tempat terkait aturan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Grab juga mendukung inisiatif pemerintah untuk menyelenggarakan layanan transportasi yang menjamin keselamatan pengguna dan pengendara. Hal ini juga tertuang dalam PM 12/2019. Untuk itu, Grab terus mengembangkan fitur teknologi keselamatan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan aturan baru ojek online (ojol) akan mulai diimplementasikan besok, Rabu (1/5). Kenaikan tarif ini akan dimulai di lima kota, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar. Namun, Kemenhub belum menentukan kapan aturan itu akan diberlakukan di kota lainnya.
Rincian pembagian tarif di terendah di ketiga zona ini zona 1 (Sumatera, Bali, Jawa selain Jabodetabek) sebesar Rp1.850 per km, tarif zona II (Jabodetabek) Rp2.000 per km, dan zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua) Rp2.100 per km. Sementara batas atas ditetapkan untuk zona III sebesar Rp2.600 per km, zona II Rp2500 per km, dan zona I Rp2.300 per km. (eks/eks)