RUU Perlindungan dari Berita Palsu dan Manipulasi disahkan pada Rabu (8/5) malam dengan perolehan suara 72-9. Daniel Goh, anggota parlemen dari Partai Pekerja oposisi lewat akun Facebook miliknya mengatakan jika RUU tersebut telah disahkan.
Aturan ini akan melarang peredaran konten hoaks dan informasi palsu yang dianggap bisa memengaruhi pemilihan umum. Pemerintah Singapura juga akan meminta pemilik platform untuk menghapus konten tersebut atau memblokirnya setelah mendapat izin dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disahkannya undang-undang ini menuai banyak protes lantaran bisa menjadi pisau bermata dua. Pengamat Hak Asasi Manusia mengkritik undang-undang tersebut karena dianggap sebagai ancaman kebebasan berekspresi.
Menanggapi hal ini, Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad memperingatkan jika hukum semacam ini bisa disalahgunakan oleh pemerintah untuk tetap berkuasa. Mahathir mengambil contoh di Malaysia soal larangan penyebaran hoaks di Malaysia.
[Gambas:Video CNN] (ap/evn)