Jakarta, CNN Indonesia --
Apple menghadapi gugatan terkait monopoli pasar aplikasi yang mengharuskan pengembang aplikasi membayar komisi sebesar 30 persen untuk setiap penjualan.
Gugatan itu mengklaim Apple telah memonopoli pasar aplikasi perangkat lunak iPhone, karena itu mengharuskan aplikasi bagi iPhone untuk dijual melalui App Store dan menagih komisi kepada pengembang sebesar 30 persen untuk setiap penjualan.
Apple berargumen bahwa itu hanya tindakan sebagai agen untuk pengembang aplikasi, dan bahwa mereka, bukan Apple, menerapkan biaya kepada konsumen.
Namun penggugat mengatakan karena mereka membayar Apple, bukan pengembang aplikasi, ketika membeli aplikasi, mereka adalah korban langsung dari biaya tambahan.