Denda kepada media sosial atau platform elektronik ini tertuang dalam Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Denda ini dikenakan bagi perusahaan yang melanggar aturan PDP, khususnya yang menyebabkan kebocoran data pribadi.
"Merupakan rahasia umum bahwa startup yang baru berkembang itu di Indonesia itu belum membuahkan uang. Yang ada mereka menggunakan uang dari investor atau bakar uang," ujar Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar dalam diskusi 'Mendorong Percepatan Proses Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi', di Jakarta, Rabu (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tentu denda ini akan kurang maksimal karena perusahaan startup di Indonesia masih banyak yang belum mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu, digunakan penyesuaian denda GDPR di Indonesia.
"Kalau terjadi kegagalan dalam perlindungan data pribadi maka mekanisme digunakan dengan mekanisme denda fixed. Misalnya Rp200 juta, Rp400 juta atau Rp1 miliar," kata Wahyudi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemkominfo Semuel Pangerapan mengatakan denda di RUU PDP berbedan dengan GDPR yang memberikan denda berupa presentase dari total pendapatan. UU PDP akan mematok nominal denda minimum dan maksimal. Denda UU PDP ini merupakan penyesuaian secara lokal berdasarkan GDPR. (jnp/eks)