Dua produsen sepeda motor terbesar di Indonesia itu diketahui telah dinyatakan bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Februari 2017 karena terbukti melakukan kartel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak AHM tidak ingin membahas apapun yang menyangkut kasus itu. Menurut Thomas pada bulan baik ini pihaknya harus merasa tenang dan senang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak Bersalah
AHM sampai saat ini belum mau mengaku bersalah atas putusan KPPU. Sebelum menempuh jalur kasasi ke MA, AHM dan YIMM juga sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri namun usaha itu sia-sia.
Berbeda dari AHM, rival sekaligus rekan Honda dalam pengaturan harga sesuai putusan KPPU, yaitu YIMM, lebih memilih bungkam. Belum ada satupun pernyataan resmi dari direksi YIMM terkait putusan MA.
Sudaryatmo, Anggota Pengurus Harian YLKI, menyatakan, pihaknya membuka diri membantu konsumen melakukan gugatan pada AHM dan YIMM ke pengadilan bila merasa dirugikan karena kasus kartel.
Catatan Redaksi: Judul berita ini telah direvisi menyusul klarifikasi pihak terkait. (ryh/fea)