Pembatasan ini berlaku selama tiga hari dan dilakukan untuk membatasi konten gambar dan video untuk menjaga penyebaran hoaks. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara sebelumnya memutuskan untuk membatasi konten gambar dan video setelah kerusuhan 21 Mei.
"Kami akan terus memegang komitmen kami untuk tetap memberikan layanan bagi masyarakat agar dapat terus berkomunikasi dengan kerabat dan keluarga," kata Juru Bicara Facebook dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (22/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menanggapi situasi keamanan yang terjadi di Jakarta saat ini, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia dan bertindak sesuai dengan kemampuan kami," kata Facebook.
Pasal 28F berbunyi," Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia." (jnp/eks)