Alfons menyebut penghambatan akses VPN ini bisa dilakukan dengan memblokir port yang biasa digunakan oleh VPN tersebut.
"VPN bisa diperlambat juga oleh pemerintah [...] Proxy VPN-nya diblokir, port yang biasa dipakai port berapa lalu diblokir. Kalau sudah diblokir, VPN tidak bisa connect," jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, pemerintah telah menurunkan kecepatan mengunduh dan mengunggah foto dan video. Namun, belakangan pengguna juga mengeluh tak bisa melakukan panggilan telepon dan video call.
Ketika berita ditulis, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) masih belum memberikan pernyataan terkait pembatasan akses layanan VPN.
Pemblokiran layanan media sosial ini juga lebih banyak terdampak pada pengguna seluler ketimbang internet kabel. Sebab, banyak pengguna yang menyebut mereka masih bisa mengakses layanan media sosial itu jika menggunakan WiFi.
Menurut Alfons, pembatasan akses medsos lewat jaringan seluler dilakukan untuk mengurangi penyebaran konten dari demonstran di jalan. Sebab, mereka tidak mungkin menyebarkan konten menggunakan akses WiFi. (eks/eks)