Akan tetapi Trubus mengatakan sesungguhnya kebijakan ini melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang mengatur bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi publik.
"Saya garis bawahi, dalam konteks ini saja saya setuju dibatasi selama dua tiga hari saja. Artinya karena situasi yang sangat kritis. Keluarlah kebijakan khusus dan itu hanya beberapa hari, dan di situ juga bertahap," kata Trubus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (23/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya memang kalau sementara dan bertahap ya kami masyarakat memahami.Bahwa hak-hak publik memperoleh informasi publik dibatasi itu bisa diterima. Lagi pula pemerintah juga telah meminta maaf, dan menyesali kondisi ini." ujar Trubus.
Menanggapi hal tersebut, Trubus menyarankan agar ke depan pemerintah baiknya membuat payung hukum terkait pembatasan konten-konten negatif tanpa harus membatasi akses media sosial dan aplikasi perpesanan.
Lihat juga:Mengenal Sistem dalam VPN |
Terpisah, Plt. Ketua ID Institute Svaradiva Anurdea Devi mengatakan pihaknya mendukung langkah ini mengingat situasi keamanan yang banyak terpengaruh provokasi dan penyebaran hoaks melalui media sosial.
Svaradiva berharap, situasi keamanan bisa segera kembali normal dan pembatasan ini segera diakhiri. Pasalnya apabila pembatasan dilakukan dalam waktu yang lama, kehidupan sehari-hari pengguna internet bisa terganggu.
"Dalam situasi darurat, pembatasan sementara seperti ini perlu dilakukan," tambah mantan staf Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI)
Pratama menyarankan agar pemerintah mengundang influencer untuk melakukan edukasi kepada warganet. Dengan catatan, edukasi ini tanpa menyinggung berbagai kelompok yang memiliki perbedaan preferensi politik.
"Pasca pembatasan internet ini, sebaiknya pemerintah melakukan upaya edukasi dan peningkatan literasi digital masyarakat. Pemerintah perlu melakukan edukasi bagi semua elemen. Baik masyarakat, pengambil kebijakan dan sektor usaha," ujar Pratama. (jnp/eks)