"Medsos itu FB (Facebook), IG (Instagram), Twitter, Line, WA (WhatsApp). Kalau videonya aja Youtube," jelasnya saat ditemui di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (23/5).
Sebelumnya, berdasarkan laporan NetBlocks.org, terdapat empat media sosial yang telah diblokir oleh operator. Keempat media sosial itu adalah Facebook, Facebook Messenger, Whatsapp, dan Telegram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Twitter]
Menurut laporan itu, Instagram memang tak nampak dalam daftar media sosial yang terkena pembatasan. Tapi karena aplikasi itu menggunakan back end Facebook, maka aplikasi ini pun ikut terdampak.
"Setiap pengukuran web probe NetBlocks terdiri dari latensi round trip, tipe pemadaman dan identitas sistem otonom yang dikumpulkan secara waktu nyata untuk menilai ketersediaan layanan dan kinerja di negara tertentu," papar situs resmi NetBlocks.
Pembatasan unggah dan unduh foto dan video ini dilakukan untuk memperlambat penyebaran hoaks dari foto dan video. Sebab, penyebaran hoaks lewat foto dan video dianggap sangat cepat memengaruhi emosi seseorang. (pris/eks)