"Rancangan Undang-undang keamanan siber ini merupakan undang-undang yang inisiatif dari DPR, sudah hampir akan diserahkan kepada pemerintah," kata Hinsa di kantor BSSN, Jakarta Selatan, Jumat (24/5).
"Ini sedang berlangsung, kita targetkan bisa segera selesai karena masalah siber ini sangat mendesak, tentunya untuk diberikan pembelajaran ke masyarakat juga," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika masyarakat tidak diberikan sosialisasi yang cukup soal ruang siber, ketika mereka membagikan konten yang tidak sesuai undang-undang maka akan berhadapan dengan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut Hinsa mengatakan sosialisasi kepada masyarakat tentang ruang siber akan masuk ke dalam program BSSN guna memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa ada Undang-undang ITE yang berlaku.
Sebelumnya, DPR telah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019.
Ada 55 RUU yang disetujui oleh DPR, salah satunya RUU Keamanan dan Ketahanan Siber menggantikan RUU tentang Persandian yang ada di dalam Prolegnas 2015-2019. (din/eks)