Perusahaan itu juga mengajak pemerintah AS untuk menghentikan sanksi yang dibebankan terhadap Huawei terkait keamanan siber pada perangkatnya.
"Pelarangan terhadap Huawei dengan alasan keamanan siber tidak menjadi jaminan bahwa jaringan telekomunikasi AS akan lebih aman. Upaya tersebut tidak tepat dan menggiring opini yang tidak tepat terkait tantangan keamanan siber bersama yang kita hadapi saat ini," kata Chief Legal Officer Huawei, Song Liuping dalam jumpa pers di Shenzhen, Rabu (29/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Samsung Diuntungkan Perang Huawei vs AS |
"Hal ini tidak normal, tidak pernah terjadi sebelumnya dalam catatan sejarah," tuntutnya.
Dalam mosi keberatannya, Huawei juga tidak setuju atas pasal 889 NDAA 2019. Sebab dalam aturan itu disebut secara spesifik kalau pihak ketiga yang menggunakan perangkat atau jasa Huawei juga diblokir oleh AS. Negara itu tidak hanya melarang lembaga pemerintah AS untuk membeli perangkat dan jasa dari Huawei.
"Sistem peradilan adalah basis pertahanan terakhir untuk menuntut keadilan. Huawei percaya dengan independensi dan integritas system peradilan di AS. Kami berhadapan dengan kesalahan yang termuat dalam NDAA dapat diluruskan di pengadilan," kata Song.
Penasihat Hukum Huawei untuk kasus ini Glen Nager juga menambahkan pasal 889 NDAA bertentangan dengan prinsip "Bill of Attainder, Due Process, dan Vesting Clauses" yang tercantum dalam konsitusi negara AS.
Huawei yakin bahwa tekanan terhadap Huawei tidak serta merta menjadikan jaringan lebih aman dan Huawei berharap pemerintah AS mengambil langkah yang tepat serta menjalankan kebijakan yang jujur dan efektif guna menciptakan keamanan siber bagi semua orang, jika memang tujuannya adalah soal keamanan.
Selaras dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pengadilan, bahwa sidang dengar pendapat terkait mosi yang dilayangkan akan berlangsung pada 19 September 2019.