Langkah itu diambil akibat banyak isu yang beredar terkait pencurian data pengguna melalui sejumlah aplikasi VPN
"Kita tahu VPN harusnya melindungi, kita lagi kaji untuk membuat regulasi jadi layanan VPN itu harus berijin karena umpamanya perlindungan data pribadi dijaga, data-datanya dan keamanannya harus dijaga," jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan kepada awak media di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Kominfo akan membuat regulasi bagi penyedia VPN yang banyak ditemukan di Google PlayStore dan Apple AppStore dengan mengharuskan memiliki izin dan lisensi.
"Pokoknya yang beroperasi [layanan VPN] di sini harus ada penanggung jawabnya."
Pengamat keamanan siber sempat mewanti-wanti bahaya keamanan data pengguna jika menggunakan VPN, apalagi aplikasi yang diunduh secara gratis. Setelah masa pembatasan berakhir, Kominfo meminta masyarakat menghapus aplikasi VPN di perangkat yang digunakan. (din/evn)