Kemenhub menilai larangan diskon tarif tersebut untuk menghindari 'predatory pricing', memasang tarif serendah-rendahnya untuk menyingkirkan pesaing.
"Harapan kami, apa pun keputusannya bisa dipertimbangkan secara holistik dari sisi pendapatan mitra, dari sisi konsumen dan keberlangsungan industri," kata VP Corporate Affairs Gojek, Michael Say, dikutip dari Antara, Rabu (12/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan aturan tersebut, kami percaya setiap kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah atas hasil diskusi dan pertimbangan secara matang yang akan memberikan keuntungan bagi semua pihak," ucap Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi pada Selasa (11/6) lalu menilai diskon tarif ojol saat ini sudah bukan lagi di jalur pemasaran, namun, predatory pricing. Diskon itu disebut mengubah skema tarif batas atas dan batas bawah ojol.
Anggota Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), Igun Wicaksono dan sejumlah pengguna transportasi online menolak mentah-mentah rencana pemerintah yang akan meniadakan diskon tarif ojek online.
Sejumlah masyarakat pengguna transportasi online merasa diskon dari pihak aplikator sangat membantu meringan biaya pengeluaran setiap harinya. (mik)