Uji coba ini merupakan langkah persiapan untuk penerapan mandatori B30 pada 2020 mendatang sesuai amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati sebagai Bahan Bakar Lain.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan pengetesan bersama ini untuk memastikan kandungan B30 sesuai dengan kinerja mobil bermesin diesel yang dipasarkan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mentalitas hit and run saya akan lapor presiden untuk dibuatkan aturan kewajiban memasok dalam negeri (DMO) seperti batu bara," ujarnya.
Kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan uji coba dilakukan terhadap 11 kendaraan bermesin diesel dengan dua kategori.
Kendaraan penumpang akan menempuh rute Lembang - Cileunyi - Nagreg - Kuningan - Tol Babakan - Slawi - Guci - Tegal - Tol Cipali - Subang - Lembang sejauh 560 km per hari dengan target 55 ribu km. Secara total, perjalanan tersebut memakan waktu 159 hari.
Kategori kedua merupakan 3 unit kendaraan barang dengan berat di atas 3,5 ton yang terdiri dari 1 unit Mitsubishi Fuso, 1 unit Isuzu NM, dan 1 unit UD Truck. Rute untuk untuk truk adalah Lembang - Karawang - Cipali - Subang - Lembang sejauh 350 km per hari dengan target 40 ribu km selama 149 hari.
"Kalau tidak ada halangan uji jalan akan selesai pada Oktober sehingga pemerintah ada waktu untuk memastikan program mandatori B30 pada 2020," ujarnya.
Ke depan, uji coba penggunaan B30 ini tidak hanya dilaksanakan pada kendaraan darat bermesin diesel. Dalam waktu dekat, pengujian sejenis juga akan dilakukan pada kereta api, angkutan laut, dan alat berat di pertambangan. (sfr/mik)