Rudiantara menegaskan 'patroli yang dilakukan oleh polisi tidak sembarangan karena pasti ada dasar hukumnya.
"Bukan patroli suka-suka, tidak begitu . Polisi akan masuk ke dalam grup jika ada anggota grup tersebut yang berbuat kriminal. Saya dukung, dengan catatan bahwa memang harus ada yg berbuat kriminalnya. Bukan asal patroli," kata Rudiantara di Gedung DPR/ MPR di Jakarta, Selasa (18/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudi menyebut grup WhatsApp berada di tengah-tengah antara ranah pribadi dan publik. Oleh karena itu, ia setuju apabila polisi melakukan 'patroli' selama ada dasar hukumnya.
"Karena begini, media sosial jelas ranah publik, kalau WA berdua itu ranahnya pribadi. Kalau grup, itu di antara kedua itu menurut saya," ucapnya.
[Gambas:Video CNN]
Polisi akan melakukan patroli apabila ada anggota grup WhatsApp yang tersangkut pelanggaran hukum.
"Kalau dianggap melanggar privasi, terus melanggar hukum, apa tidak boleh polisi masuk? Penegakan hukum gimana? Ya tidak boleh terkena (terhambat) penegakan hukum itu," ucapnya.
Pengamatan polisi sejauh ini menyebut peredaran hoaks di media sosial perlahan menurun. Sebaliknya, penyebar hoaks beralih memanfaatkan WhatsApp yang lebih tertutup dibandingkan media sosial. (jnp/evn)