Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Nafiz mengatakan pihaknya mendengarkan seluruh stakeholder terkait untuk memberlakukan fatwa haram gim baku tembak.
"Semua pendapat yang berbicara tentang gim baku tembak, kami akan jadikan pertimbangan. Baik lokal, nasional maupun internasional. Yang di Aceh juga dijadikan pertimbangan," kata Cholil kepada CNNIndonesia.com, Jumat (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Gim Daring PUBG Haram di Aceh |
"Di kami berlaku secara nasional nantinya. Mungkin itu kajian ulama di sana dan ini jadi pertimbangan kami nanti. Kami akan lihat apakah mereka mengerti masalah dan dalil yang digunakan," pungkasnya.
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali mengatakan fatwa tersebut dikeluarkan karena permainan daring tersebut menimbulkan dampak negatif. Penetapan fatwa haram ini dilakukan melalui pembahasan dengan para ahli.
Lihat juga:Pevita Pearce Rela Begadang Demi Main PUBG |
[Gambas:Video CNN] (jnp/evn)