"Kalau saya tidak nyaman artinya saya bisa adukan. Saya yang ada di grup itu dan saya berhak mengadukan," kata Unggul kepada wartawan dikantor Lembaga Hukum Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Dengan adanya mekanisme pengaduan ini diharapkan polisi tak perlu melakukan pemantauan di layanan pesan instan itu. Sebab, hal ini berpotensi melanggar hak privasi pengguna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya harus ada akses yang kita buat yang agar izinkan dia masuk. Bukan dia masuk tanpa akses. intinya akses, artinya ranah pribadi itu harus ada persetujuan,"kata Unggul
"Sebenarnya tidak boleh melakukan pemantauan karena itu masuk ranah pribadi dan sesungguhnya melanggar privasi," lanjutnya.
Di sisi lain, Unggul juga mengungkap pihaknya sedang menunggu penjelasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terkait mekanisme penutupan 61 ribu akun WhatsApp pasca aksi 22 Mei lalu.
"Jadi kami juga pertanyakan mereka menutup ribuan akun itu mekanismenya apa. Jangan sampai terjadi pelanggaran data pribadi pelanggaran hak digital di WhatsApp," kata Unggul. (jnp/eks)