Tilang elektronik berbasis kamera, atau yang biasa dikenal tilang CCTV sebenarnya sudah dilakukan sejak Oktober 2018. Sedangkan tilang CCTV yang sudah memakai fitur baru diterapkan pada 1 Juli 2019.
Tilang CCTV diberlakukan di kawasan Jalan M.H Thamrin. Ada 10 kamera yang diandalkan untuk mengawasi pengguna kendaraan bermotor yang melintas selama 24 jam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ryan, warga Depok, Jawa Barat, yang bekerja di area Thamrin mengaku pasrah dengan sistem baru tilang CCTV. Menurut dia masyarakat perlu lebih berusaha mematuhi peraturan lalu lintas agar tak menjadi sasaran tilang CCTV.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak penerapan sistem tilang CCTV, Ryan bilang tidak mempermasalahkan karena dia mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas. Dia mengerti pentingnya mematuhi peraturan untuk mewujudkan keselamatan berkendara.
"Ke kantor itu saya terkadang bawa mobil atau motor, nah tapi sampai sekarang Alhamdulillah belum pernah kena tilang di area CCTV," ucap Ryan.
"Tilang dengan fitur baru, atau yang lama, saya sih sudah hati-hati biar tidak melanggar. Mau bagaimana lagi, namanya juga sudah sistem," ucap Rio.
Rio mengaku akan terus mengingatkan penumpangnya, terutama yang duduk di baris depan untuk selalu menggunakan sabuk pengaman.
"Mending diingatkan dari awal ke penumpang supaya ikutan tertib. Jangan karena penumpang, eh tilangnya malah datang ke rumah saya," kata Rio. (ryh/fea)