Namun, Kemenkominfo tak memberikan keterangan yang pasti apakah ponsel yang baru dibeli itu bakal langsung terblokir atau tidak, seperti disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail.
"Kita tunggu saja, aturan belum terbit. Rencana bulan Agustus. Intinya masyarakat tidak akan rugikan. Nanti lihat saja aturannya mau bagaimana," kata Ismail saat dihubungi CNNIndonesia.com lewat panggilan telepon, Senin (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya (ponsel ilegal) yang sudah beredar sekarang itu pasti tidak kena (pemblokiran), masih transisi. Kalau ponsel ke depan itu nanti tunggu aturan dulu," kata Ismail.
"Setelah itu akan diberlakukan untuk ponsel baru yang akan diedarkan oleh pemasok," kata Hadiyana saat dihubungi terpisah.
"Kami intinya tidak ingin merugikan masyarakat yang tidak mengetahui status legalitas ponselnya," kata Hadiyana.
Hadiyana menjelaskan durasi pemutihan saat ini masih dalam tahap pembahasan dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. (jnp/eks)