Facebook APAC Privacy and Public Policy Manager Arianne Jimenez mengatakan kewajiban persetujuan tersebut seharusnya jangan dijadikan sebagai satu-satunya dasar legalitas agar bisa memroses data.
"Saat memroses data, Anda harus punya dasar legal untuk memroses data. Rekomendasi kami memroses juga harus bisa dilakukan oleh dasar legal selain persetujuan," kata Jimenez dalam diskusi bertajuk 'Melindungi Privasi Data di Indonesia' di Jakarta Selatan, Rabu (3/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan PDP disebut-sebut oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan sesuai GDPR dengan beberapa hal yang disesuaikan dengan kondisi Indonesia.
Jimenez menjelaskan rekanan Facebook di Eropa memiliki enam dasar legalitas untuk pemrosesan data. Negara-negara tersebut bisa memilih mana dasar legalitas yang paling sesuai.
Lihat juga:Cara Cek HP BM Atau Resmi |
"Kalau hanya berdasarkan persetujuan, itu tidak praktis dan tidak fleksibel. Kalau memang persetujuan juga harus lebih fleksibel dan sesuai dengan keadaan," ucapnya.
Jimenez mengatakan persetujuan bertubi-tubi juga akan 'melelahkan' bagi pengguna atau pemilik data. Misalkan ketika menggunakan aplikasi, Anda terus-terusan dimintai persetujuan.
"Kita haruslah hindari hal yang disebut 'notice fatigue'. Ini terjadi ketika Anda kelelahan atau bingung dengan banyak informasi. Agar lebih fleksibel kita harus buat Informasi persetujuan dengan cara yang 'short burst' (singkat dan cepat) atau lebih kreatif. Ini lebih fleksibel," ujar Jimenez.
[Gambas:Video CNN] (jnp/evn)