Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengatakan akan memberlakukan regulasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) pada Agustus 2019. Aturan IMEI disebut akan menjaga tata niaga dalam negeri akibat peredaran ponsel ilegal atau ponsel 'black market' (BM). Regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk menon aktifkan ponsel yang IMEInya tidak terdaftar (ilegal) menuai tanggapan yang positif dari masyarakat.