Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail menjelaskan ada dua opsi. Pertama, WNA atau turis tersebut harus mendaftar terlebih dahulu agar bisa menggunakan layanan operator lokal.
"Orang asing yang mau pakai kartu SIM lokal dia harus mendaftarkan dulu ponselnya mau dipakai berapa lama. Baru IMEI tersebut dikenali ketika pakai kartu SIM lokal," ujar Ismail dalam wawancara eksklusif di kantor SDPPI, Jakarta Pusat, Jumat (12/7).
Lihat juga:Kominfo Belum Pastikan Blokir Ponsel di Toko |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ismail mengatakan pada 17 Agustus bukanlah tanggal pemberlakuan aturan IMEI. Pada 17 Agustus tersebut hanyalah penandatanganan aturan yang dilakukan Kemenkominfo, Kemenperin, dan Kementerian Perdagangan.
"Berlakunya mulai belum diputuskan karena sedang melakukan persiapan sampai pengecekan akhir," ujar Ismail. (jnp/age)