Tiga Kementerian tersebut adalah Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kemenkominfo. Kendati demikian, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail mengatakan tanggal pemberlakuan masih dalam pembahasan.
"Sesungguhnya tanggal mulai belum diputuskan karena kita sedang melakukan persiapan sampai pengecekan akhir," kata Ismail Ismail dalam wawancara eksklusif di kantor SDPPI, Jakarta Pusat, Jumat (12/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika aturan berlaku, maka ponsel-ponsel dari pasal gelap (BM) dengan IMEI yang tak terdaftar di Kemenperin akan dinonaktifkan dari layanan jaringan telekomunikasi di Indonesia. Ismail menjelaskan aturan ini akan berlaku ke depan, aturan tak akan berlaku bagi ponsel-ponsel yang telah digunakan. Pasalnya ponsel yang telah diaktifkan terdaftar di basis data operator.
Lihat juga:Kominfo Belum Pastikan Blokir Ponsel di Toko |