Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo, Ismail menjelaskan hal pertama adalah mengecek kesiapan Sistem Informasi dan Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) atau sistem identifikasi IMEI.
"Pertama mengecek kesiapan sistem perindustrian yang sementara dinamakan SIBINA yang diusulkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin)," kata Ismail dalam wawancara eksklusif di kantor SDPPI, Jakarta Pusat, Jumat (12/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya Ismail mengatakan basis data IMEI tersebut akan disinkronisasi dengan basis data operator seluler.
"Sosialisasi ke masyarakat sudah cukup ke masyarakat dan pemangku kebijakan. Sudah paham latar belakang, tujuan, manfaat, dan dampak aturan. Sosialisasi terus dilakukan," kata Ismail.
Ketujuh adalah kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam penerapan aturan IMEI. SDM yang dimaksud Ismail mencakup dari Kemenkominfo, Kemenperin, dan Kementerian Perdagangan.
"Peraturan menteri dilengkapi dengan SOP, biasanya dilakukan di level yang lebih bawah atau peraturan Dirjen atau peraturan teknis yang sebagainya yang berlaku internal," kata Ismail. (jnp/age)