Ketua APSI, Hasan Aula menjelaskan 45 sampai 50 juta ponsel terjual setiap tahunnya di Indonesia. Jika 20 persen diantaranya merupakan produk ilegal, maka jumlahnya setara dengan 9 juta unit per tahun.
Jika rata-rata harga ponsel Rp2,5 juta, maka nilai total kerguian mencapai Rp22,5 triliun. Akibatnya, Hasan mengatakan negara menjadi kehilangan potensi pemasukan karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dari ponsel ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:7 Poin Penghambat Penerapan Aturan IMEI |
Secara rinci pengaturan terkait basis data IMEI dilakukan oleh Kemenperin. Teknologi yang akan dipakai untuk memonitor IMEI adalah Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS).
DIRBS sendiri merupakan platform open source yang memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, mendaftarkan, dan mengontrol akses jaringan seluler melalui nomor IMEI ponsel. DIRBS tersebut akan diberi nama SIRINA (Sistem Identifikasi dan Registrasi IMEI Nasional).
Selain mengurangi tingkat kejahatan pencurian dan melindungi bagi penggunanya, aturan juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi seluler. Aturan IMEI disebut Janu menjadi payung hukum pengelolaan data IMEI.
Saat ini, server sistem basis data IMEI atau SIRINA telah terpasang di Pusdatin Kemenperin dan telah dilakukan pelatihan kepada pengelola.
"Pemerintah secara cermat akan membuat regulasi terkait SIRINA agar bisa berjalan dengan baik. Dalam hal ini, Kemenperin mengatur terkait database IMEI dan Kementerian Kominfo mengatur mengenai pemanfaatan data IMEI dan terkait data IMEI pada operator," kata Janu.
[Gambas:Video CNN] (jnp/evn)