Ancaman Hukuman untuk Pelaku Tabrak Lari

CNN Indonesia
Senin, 15 Jul 2019 13:43 WIB
Pemerintah telah mengatur apa yang harus dilakukan pengendara setelah terlibat kecelakaan dalam Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009.
Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengendara mobil dan motor yang terlibat kecelakaan jangan melarikan diri. Ada adab yang mengatur pengendara ketika insiden kecelakaan terjadi.

Pemerintah telah mengatur apa yang harus dilakukan pengendara setelah terlibat kecelakaan dalam Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi di jalan raya banyak jenisnya. Mulai dari melibatkan antara mobil dengan mobil, mobil dengan motor, hingga kendaraan dengan orang. Tapi yang perlu dipahami kecelakaan lalu lintas harus disertai sikap tanggung jawab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Pasal 231 Ayat 1 menjelaskan kewajiban pengendara yang terlibat kecelakaan:

a. menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.
b. memberikan pertolongan kepada korban.
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia terdekat, dan
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian
kecelakaan.

Lalu ayat 2 pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada kepolisian terdekat.

Kemudian Pasal 234 memaparkan mengenai kewajiban dan tanggung jawab pemilik kendaraan bermotor dan atau perusahaan angkutan.

Ayat 1 bunyinya pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi.

Ayat 2 setiap pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan Pengemudi.

Selanjutnya ayat 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 tidak berlaku jika:

a. keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;
b. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/atau
c. disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.

Sementara pada Pasal 312 berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231.

Pasal 231 Ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Satu contoh kecelakaan melibatkan pengendara Jeep Wrangler Rubicon dan Yamaha Nmax di Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 03.00 WIB. Usai kecelakaan pengemudi Jeep itu membawa korban bernama Lena Marissa ke RS MMC.

Namun, setelah korban mendapat perawatan medis pengemudi Jeep itu diduga meninggalkan RS MMC dan masuk ke areal Epicentrum Kuningan tempat dilaksanakan lomba lari 10K MILO.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Muhammad Nasir membenarkan kejadian itu. Menurutnya pengendara Jeep memasuki area steril oleh kendaraan bermotor. Selanjutnya panitia lomba lari dan masyarakat mencoba menghentikan laju Jeep itu, namun akhirnya berhasil kabur.

Ulah pengemudi Jeep tersebut juga sempat ramai diperbincangkan di sosial media.

"Saat Jeep itu masuk larinya belum mulai. Lalu kecelakaan terjadi dini hari sekitar pukul 03.00 WIB," ucap Nasir. (ryh/mik)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER