Skema baru PPnBM merupakan salah satu regulasi turunan yang akan menerjemahkan Perpres 55/2019 lebih detail. Dalam regulasi ini diyakini pengenaan PPnBM bukan lagi berdasarkan besar kapasitas mesin melainkan dinilai dari tingkat emisi gas buang yang menguntungkan kendaraan listrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi sekarang memang masih proses, Paling teknikal, administrasi saja," kata Nasruddin saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menjelaskan bahwa tarif PPnBM pada PP tersebut tidak berubah dari yang sudah diperlihatkan Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
"Iya sudah (sepakat dari Kemenperin) di Kemenkeu juga sudah. Mungkin lagi dibahas untuk paraf-paraf," kata dia.
Materi presentasi Sri Mulyani di GIIAS 2019. (Dok. Materi presentasi Sri Mulyani di GIIAS 2019) |
Selain Kemenperin dan Kemenkeu, dia menyebut juga harus mendapat persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Nasruddin tidak bisa memastikan kapan PP terbit, namun menurut pendapatnya kemungkinan rilis jelang akhir tahun. Ia mengatakan PP tersebut menjadi salah satu prioritas pemerintah untuk diterbitkan.
Infografis 8 Insentif Semangat Mobil Listrik. (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi) |

