Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu menjelaskan pihaknya menemukan tiga konten yang melanggar aturan konten asusila berdasarkan UU ITE.
Pria yang kerap disapa Nando ini mengatakan Kemenkominfo telah meminta Google untuk melakukan suspend tiga video Kimi Hime. Ia mengatakan ketiga konten tersebut telah di-suspend.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga judul video tersebut yakni "Strip Challenge - Mati Satu Kali = Buka Baju", "Lagi Tegang, Eh Keluar Putih Putih!?", dan "Keasyikan Bermain, Gadis Ini Mengeluarkan Cairan Lengket".
Dalam pasal 45, orang yang melanggar kesusilaan bisa dipidana dengan maksimal enam tahun kurungan penjara dan denda paling Rp1 miliar.
"Seharusnya content creator lakukan pembatasan umur. Oleh Kimi Hime kebanyakan kontennya dibuka dan tidak dibatasi umurnya. Ada enam konten yang dibatasi umur oleh Google, atas permintaan kami," ujar Nando.
[Gambas:Video CNN] (jnp/evn)