Plt. Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu mengungkap hal tersebut dikemukakan oleh kuasa hukum Irfan Akhyari.
"Kami sampaikan, Kimi memang belum hadir kesempatan pertama tapi sudah disampaikan akan hadir minggu ini. Sudah disepakati minggu ini, bahkan akan bertemu langsung dengan Rudiantara," kata Nando.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain terkait pertemuan, kuasa hukum Kimi Hime dan Kominfo telah menyepakati terkait aturan dalam UU ITE.
Nando ini mengatakan dalam waktu yang dekat Kemenkominfo akam merevisi Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014, Tanggal 17 Juli 2014, tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Revisi tersebut akan mengatur aturan konten yang boleh dan yang tidak boleh diunggah.
"Kemenkominfo disarankan membuat pedoman regulasi atau permen terkait menerjemahkan frasa dalam UU ITE. Melanggar kesusilaan seperti apa. Kami sepakat soal itu. Kebetulan kami revisi Permen No. 19, " kata Nando, Senin (29/7).
Irfan mengatakan aturan yang memperjelas aturan konten akan dijadikan patokan para pembuat konten (content creator) untuk mengunggah konten konten positif.
Poin kedua dalam pertemuan adalah Kimi Hime akan dijadwalkan bertemu langsung dengan Menkominfo Rudiantara pada minggu ini. Nando berjanji akan mengawal janji dari kuasa hukum Kimi Hime untuk menghadirkan Kimi Hime.
Nando mengatakan kasus Kimi Hime bisa dijadikan momentum bagi Kemenkominfo untuk menata konten di media sosial secara positif. Oleh karena itu, ia mengatakan penataan konten tak hanya berlaku bagi Kimi Hime semata, tapi juga berlaku untuk seluruh pembuat konten di Indonesia.
"Kita jadikan ini kesempatan untuk menata konten kita. Tadi disepakati bahwa soal Kimi Hime semata, tapi ini persoalan hanya ini dijadikan momentum terkait konten kreatif di tanah air," kata Nando. (jnp/age)