Sebab, terdapat kerancuan dalam konteks ancaman sanksi.
"Sebenarnya [RUU PDP] masih ada kerancuan dalam konteks ancaman sanksi karena di situ ada sanksi administratif, ada denda administratif, ada sanksi pidana denda dan itu agak rancu sebenarnya," kata Wahyudi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (29/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Situasi ini sebenarnya bisa diatasi ketika ada kejelasan tentang siapa nantinya yang akan berfungsi sebagai regulator pengawas dan pengendali dari pelaksanaan undang-undang itu [UU PDP]. Artinya, itu tidak ditangani oleh pemerintah secara langsung karena pemerintah posisinya juga sebagai pengendali data, jadi tidak mungkin dia juga menerapkan sanksi terhadap dirinya sendiri," jelasnya.
Menurut dia investigasi untuk bisa dilakukan karena ada satu dugaan atau aduan dari pemilik data. Lalu dari hasil proses investigasi itu akan ada proses penyelesaian sengketa.
Bentuk penyelesaian sengketa itu berupa penjatuhan sanksi denda administratif kepada pengendali data termasuk bagaimana kerugian bagi pemilik data tersebut.
"Ini kemudian kalau sekarang kita mengacu dengan RUU yang ada masih agak membingungkan jadi sebenarnya model sanksinya itu seperti apa, kedua siapa yang menerapkan dan kemudian eksekusinya juga seperti apa," ucap Wahyudi.
Sanksi administratif yang dimaksud berupa penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, ganti rugi, dan denda administratif.
Kendati demikian, ELSAM menyebut kasus peretasan data pribadi itu bisa menggunakan Undang-undang ITE yang ada sebelum aturan perlindungan data pribadi rampung.
"Jadi sebenarnya kalau ada peretasan dan sebagainya yang mengakibatkan pengungkapan terhadap suatu data pribadi hari ini sudah bisa menggunakan UU ITE sebenarnya," pungkas Wahyudi. (din/age)