Wajib SNI Bisa Pangkas Ban Vulkanisir 'Asal-asalan'

CNN Indonesia
Selasa, 30 Jul 2019 18:04 WIB
Wajib SNI ban vulkanisir bakal berlaku untuk siapa saja pelaku usaha dan jasa. Regulasi ini diperkirakan selesai pada tahun depan.
Ilustrasi ban. (Tim Chong)
Jakarta, CNN Indonesia -- Upaya pemerintah menyeragamkan produksi ban vulkanisir melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) diprediksi bakal berlaku pada tahun depan. Pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjelaskan saat ini sedang dilakukan penyusunan konsep dan teknis terkait hal itu sebelum diajukan ke Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Ngakan Timur Antara, mengungkap, penyusunan konsep SNI ban vulkanisir bakal dibantu oleh salah satu balai di bawah BPPI, yaitu Baristand Industri Palembang Syamdian.

"Yang ada di bawah BPPI yang mengonsep, kemudian yang punya hajat sebenarnya direktorat kimia Kemenperin," kata Ngakan saat dihubungi, Selasa (30/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ngakan, Direktorat Jendral Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin yang bakal melakukan proses diskusi dengan stakeholder kemudian mengusulkan ke BSN bila konsep telah selesai. Setelah itu aturan wajib SNI ban vulkanisir dari BSN bisa diketok palu.

"Masih lama, itu kan prosesnya panjang, enggak bisa seketika. Paling setahun, sekarang digagas dulu. Kalau konsep dan teknisnya sudah komplet, sudah firm, baru diusulkan secara administrasinya," jelas Ngakan.

Selama ini pelaku industri ban vulkanisir tidak dipaksa mematuhi SNI. Bila wajib SNI sudah diberlakukan, maka pelaku industri punya standar yang jelas terkait proses produksi ban vulkanisir.

Secara umum pengertian ban vulkanisir adalah ban bekas yang direkondisi seperti baru. Namun Ngakan belum bisa menjelaskan definisi ban vulkanisir dalam konsep wajib SNI.

Kemenperin pernah menjelaskan ada 258 perusahaan vulkanisir yang terdaftar di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Industri ban vulkanisir Indonesia saat ini disebut mencapai utilisasi 80 persen.

Menurut Sekjen Asosiasi Pabrik Vulkanisir Ban Indonesia (Apvubindo) Ahmad Gunawan, industri ban vulkanisir mampu menyerap 90 ribu ton karet per tahun. Industri ban vulkanisir merupakan penyerap karet terbesar kedua setelah industri ban baru sekitar 120 ribu ton per tahun.

Ngakan menyebut wajib SNI ban vulkanisir berhubungan dengan pengembangan industri karet di dalam negeri. Indonesia merupakan salah satu negara utama penghasil karet alam dengan produksi melebihi 3,7 juta ton per tahun.

"Sekarang kan yang jadi masalah, pembeli. Makanya kami ingin mengembangkan aspal karet segala macam supaya ada yang mengambil karet-karet petani supaya harganya tidak jatuh. Tujuannya itu," ujar Ngakan yang belum bisa menyampaikan berapa kontribusi wajib SNI ban vulkanisir untuk pengembangan industri karet.

Pangkas Industri Asal-asalan

Seperti diterangkan sebelumnya upaya wajib SNI untuk ban vulkanisir merupakan bagian Program Nasional Regulasi Teknis (PNRT) tahun 2018-2019 dari BSN. Jenis ban vulkanisir yang wajib SNI adalah mobil penumpang, truk dan bus, serta sepeda motor.

Selain ban vulkanisir, program ini juga ingin menerapkan wajib SNI untuk pelumas kendaraan bermotor, aki (baterai), kaca spion, dan head unit mobil.

Tidak bisa dipungkiri, industri ban vulkanisir bukan hanya dilakukan industri besar tetapi juga pada skala lebih kecil, misalnya industri rumahan. Wajib SNI juga diarahkan untuk menyeragamkan proses produksi pada skala kecil ini.

"Siapapun yang memperjualbelikan ban vulkanisir atau jasa vulkanisir, produk akhirnya harus memenuhi standar. Siapapun, kalau itu sampai dikomersialisasikan. Kalau sebelumnya ya boleh-boleh saja, dipakai misalkan sekali pakai hancur, tapi begitu SNI wajib dikeluarkan wajib memenuhi standar," ucap Ngakan.

Pelaku ban vulkanisir yang selama ini melakukan proses produksi asal-asalan dan tidak menjadikan keselamatan sebagai faktor utama terbaca bakal surut bila tidak sanggup memenuhi wajib SNI. Ngakan bilang ada kesempatan buat pelaku seperti ini untuk upgrade agar bisa mematuhi wajib SNI. (fea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER