Pengacara LBH Jenny Sirait mengklasifikasi empat jenis kasus pelanggaran data pribadi. Kasus pertama adalah penyalahgunaan data pribadi yang digunakan untuk pelecehan seksual.
Jenny mengatakan kliennya mengaku data pribadi berupa nomor ponsel disalahgunakan. Akun WA klien tersebut dimasukkan ke grup WhatsApp (WA) yang melakukan transaksi prostitusi online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus kedua berkaitan dengan perundungan akibat penyalahgunaan data pribadi. Jenny mengatakan KTP kliennya tersebar, sehingga diketahui bahwa klien tersebut menganut kepercayaan di luar lima kepercayaan yang diakui di Indonesia.
Lebih lanjut, Jenny mengatakan kasus ketiga berkaitan dengan persekusi. Mirip dengan kasus kedua, persekusi ini disebabkan oleh persoalan agama.
"Persekusi ada orang yang datang ke kami karena masalah keyakinan dia. Data pribadi dia disebar sedemikian rupa di media sosial. Kemudian dia mengalami persekusi. Karena data pribadi itu KTP ada alamat, dia didatangi oleh segerombolan orang kemudian karena agama tidak diakui di indonesia," ungkapnya.
Kasus selanjutnya adalah berkaitan dengan pengajuan peminjaman online (pinjol). Untuk mengajukan pinjol, calon peminjam diharuskan berfoto bersama KTP. Padahal menurut LBH hal itu tidak boleh dilakukan.
"Kami bisa bilang pengambilan data KTP itu sebenarnya tidak boleh dilakukan karena kita tidak tahu pengumpulannnya aman atau tidak. Dan kita tidak tahu dijualbelikan atau tidak," ujar Jenny.
[Gambas:Video CNN] (jnp/evn)