Agus mengatakan pemerintah DKI Jakarta mesti memberikan insentif kepada pemilik mobil jika kendaraannya sudah tak boleh lagi berkeliaran di Ibu Kota. Insentif ini diharapkan bisa dimanfaatkan masyarakat untuk membeli mobil baru.
"Jadi uang muka kek. Tapi kan baru instruksi dan harus dijabarkan jadi peraturan," kata Agus ditemui di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (2/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus pun meminta agar Anies benar-benar serius terkait instruksinya. Jangan sampai tiba-tiba instruksi tersebut malah menguap begitu saja karena ada 'permintaan khusus' dari kalangan tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada instruksi tersebut terdapat poin yang menyoroti soal uji emisi dan pengetatan usia kendaraan pribadi menjadi 10 tahun. Anies meminta bantuan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk menjadikan uji emisi berkala syarat bagi kendaraan yang ingin mendapatkan izin operasional kendaraan.
Pada atutan itu Anies tidak ingin ada kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun beredar di jalanan Ibu Kota pada 2025.
Anies menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) agar menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang pembatasan usia kendaraan di atas 10 tahun pada 2020.
Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. (Dok. Istimewa) |
Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. (Dok. Istimewa) |
Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. (Dok. Istimewa) |
Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. (Dok. Istimewa) |



