Selanjutnya, Jenny menyebut saat ini masyarakat tidak mengetahui apakah data pribadi yang diberikan ke pengelola dan pemroses data diperjualbelikan atau digandakan.
Misalnya hak akses dan informasi, di mana seharusnya pemilik data mendapatkan informasi secara memadai pihak-pihak yang mendapatkan akses data kependudukan, termasuk jenis-jenis atau data yang diaksesnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, pengamat keamanan dari ESET, Yudhi Kukuh sempat menyebut data pribadi berupa nomor KTP, KK, beserta foto selfie diperjualbelikan hingga Rp150 ribu per data lengkap satu orang.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan akses data kependudukan kepada sejumlah perusahaan swasta. Menurut Wahyudi hal ini berpotensi melanggar privasi warga sebagai pemilik data.
Pasalnya, tidak ada definisi dan ruang lingkup data pribadi pada UU Adminduk dan PP No. 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU Adminduk sangat terbatas dan tidak menjawab kebutuhan dalam kehidupan digital saat ini.
Wahyudi mengatakan "data perseorangan tertentu" ini tidak mencakup tanggal Lahir, alamat, nomor KK, NIK, Nama dan NIK orang tua yang seharusnya dilindungi kerahasiaannya.
"Dalam perkembangannya, definisi data pribadi adalah mencakup setiap data dan/atau informasi yang sendiri-sendiri atau dikombinasikan, dapat mengidentifikasi atau mengenali seorang individu, baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar Wahyudi. (jnp/eks)