"Jadi ini (pembatasan usia mobil) perlu dibicarakan lebih matang lagi, tidak bisa hanya begitu saja," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan BPTJ Karlo Manik di Jakarta, Selasa (6/8).
Menurut Karlo, Gubernur Anies lebih baik memikirkan persyaratan teknis dan laik jalan untuk mobil pribadi, seperti yang telah diimplementasikan pada transportasi publik dan kendaraan komersil yang telah berlaku alih-alih membatasi usia kendaraan pribadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Karlo dua indikator tersebut lebih komprehensif ketimbang mempertimbangkan daripada sisi usia dan emisi gas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah bakal mendalami pertimbangan pembatasan usia kendaraan. Jangan sampai, lanjutnya, kebijakan itu sia-sia belaka ketika masyarakat justru membeli mobil baru ketika mobil lama dilarang.
"Kalau pembatasan usia kendaraan, tapi orang beli lagi yang baru ya sama saja. Apalagi kalau mobil masih 20 tahun kan masih bisa bagus juga jalannya," tuturnya.
Dalam Ingub, Anies meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk membatasi angkutan umum di tahun 2019 dan kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun di tahun 2025.
Ia juga meminta Dinas Perhubungan DKI menyiapkan Rencana Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan untuk Angkutan Umum pada tahun 2019 dan kendaraan pribadi pada tahun 2025. (ulf/mik)