Menurut Jerry kedua RUU ini sudah dimasukkan di Senayan dan seharusnya selesai dibahas pada tahun ini. Namun, kemungkinan pembahasan akan molor dan tidak selesai tahun ini.
"Namun melihat waktu dan melihat sidang kami yg kurang lebih tinggal beberapa bulan lagi kemungkinan besar RUU ini mungkin tidak akan selesai untuk dibahas pada periode ini [periode Anggota Komisi 1 DPR RI 2014-2019]," kata Jerry saat Diskusi Publik soal Keamanan Siber Indonesia di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, Rabu (7/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun menurut Jerry pembahasan tidak bisa dilakukan secara otomatis. Tapi, rancangan undang-undang tersebut harus diusulkan kembali oleh pemerintah atau Komisi 1 DPR.
Oleh karena itu, Jerry menghimbau kepada masyarakat untuk terus mendorong anggota Komisi 1 DPR RI periode 2019-2024 terpilih guna membahas RUU Perlindungan Data Pribadi dan RUU Kemanan dan Ketahanan Siber.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara sempat berharap Komisi 1 DPR RI bisa memulai pembahasan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi pada kuartal pertama 2019.
Wakil Ketua Komisi 1 DPR Satya Yudha pun berharap permintaan Rudiantara juga diikuti dengan pengajuan draft RUU PDP yang detail dan terperinci.
Satya mengatakan proses PDP akan dikerjakan dengan mulus dan tanpa hambatan. Dia mengatakan perlindungan data pribadi dibutuhkan oleh masyarakat di era digital ini. (din/eks)